perda ini mengatur tentang ; ketentusn umum, nama,objek,subjek retribusi dan golongan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya retribusi, stuktur dan besarnya tarif retribusi, kebawajiban membayar retribusi, wiayah pemungkutan dan saat terutangnya retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasaan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penggunaan pendapatan yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas sisi darat bandar udara wolter monginsidi kendari, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat