Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007

Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perda ini mengatur tentang ; ketentusn umum, nama,objek,subjek retribusi dan golongan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya retribusi, stuktur dan besarnya tarif retribusi, kebawajiban membayar retribusi, wiayah pemungkutan dan saat terutangnya retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasaan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penggunaan pendapatan yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas sisi darat bandar udara wolter monginsidi kendari, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2007 /No. 6 , LL 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan