Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114/08/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG NTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) eraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah engan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 entang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberda
aan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023.
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang -Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pengadaan,Pengelolaan,dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Pangan Pemerintah Daerah,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 120/12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120/12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran endapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 107/11/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107/11/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH UNTUK MENUNJANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memastikan penggunaan bantuan hibah yang telah diterima oleh penerima hibah telah sesuai dengan proposal, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perl u membentuk tim;
d. bahwa Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas Pemberian Hibah Kabupaten Klungkung Untuk Urusan Kebudayaan
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Montoi ring dan
Evaluasi Pemberian Hibah Untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku maka Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas
Pemberian Hibah Kabupaten Kungkung Untuk Urusan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 AHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klungkung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2019 tentang Kclas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klungkung
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomer 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KECAMATAN,KELURAHAN DAN /ATAU DESA
ABSTRAK:
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya
tauan dan evaluasi
penyelengga-raa.n pemerintahan
yang ilaksanakan oleh
perangkat daerah sebagaimana
dim ud huruf a, perlu
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
perangkat daerah sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
dibentuk tim;
aan pemerin
an Kecamatan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Monitoring
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan,
Kelurahan dan/ atau Desa;
undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
putusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat