Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perjalanan dinas dalam negeri yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu diberikan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum; bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Prinsip Perjalanan Dinas
4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Pengendalian Internal
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Isi 14 Halaman, Lampiran 24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan t1eksibi1itas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktifitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mewujudkan fleksibilitas, produktifitas, efisiensi dan efektif Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah belum cukup memberikan pedoman yang mcnyeluruh tentang pengelolaan keuangan dan akuntansi pada keuangan badan layanan umum daerah schingga perlu diatur tersendiri;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 7 Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
Pasal 65 Peraturan Dupati ii mulai berlaku paling ianrbat pada tanggal 1 juni 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, oleh sebab itu kesejahteraan sosial menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung;
bahwa di Kabupaten Klungkung kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera di atasi melalui program-program penanggulangan kemiskinan;
bahwa dalam rangka menanggulangi dan mengatasi masalah kemiskinan agar dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta tepat sasaran maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010.
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Asas
4. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Miskin
5. Strategi, dan Program Penanggulangan Kemiskinan
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan
7. Identifikasi Warga Miskin
8. Pelaporan
9. Pembinaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi
12. Pendanaan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1 BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, disiplin, dan motivasi serta menambah kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung perlu
diberikan tambahan penghasilan.
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Bupat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara,Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Klungkung merupakan salah satu potensi Daerah,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, persa serta
masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Nama,Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi,Tata Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribus,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
-
-
15 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditutupna seluruh kegiatan pertambangan bahan galian golongan c di Desa Tangkas. Gunaksa, Jumpai, Sampalan Klod dan Gelgel, maka perlu dilakukan pen ataan secara sistematis, torencana, terpadu,berkelanyutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberi perlindungan terhadap hak-hak masyaraket, nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ha! dimaksuc. huruf a, dikaitkan dengan laporan Tim Koordinasi Alih Fu.gsi Kawasan Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Klungkung maka, untuk mengarahkan pembangunan di Kawasan Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkeianjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
c. bahwa Rencana Rinci sebagaimana dimaksud huruf b, mencakup perencanaan zonasi. pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan pembangunan dan pengembangan pada Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang memberikan manfaat bagi semua kepentingan, secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, darlatau dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebe aimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ctetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Undang-UIndang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tanun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kebupaten Klungkung Nomor 6 Tahur 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI; 3. WILAYAH, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN; 4. RENCANA RINCI TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS EKS PERTAMBANGAN BAHAN
GALIAN GOLONGAN C; 5. PENDAYAGUNAAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 6. KOORDINASI; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkanpelayanankepada masyarakat, sehingga perlu pengaturanberdasarkanprinsipdemokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2or3 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik nesia Tahun 7945,undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O21
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020
Isi 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan urusan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa dalam upaya melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketertiban Umum, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; 3. TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; 4.TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; 5.TERTIB SUMBER AIR, SUNGAI, SALURAN AIR, DAN PANTAI 6.TERTIB LINGKUNGAN; 7.TERTIB USAHA ATAU BERJUALAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB PEMILIK DAN PENGHUNI BANGUNAN; 10. TERTIB SOSIAL; 11.TERTIB KESEHATAN; 12.TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; 13. PERAN SERTA MASYARAKAT ; 14.PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ; 15. PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, menegaskan bahwa pemungutan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. MASA RETRIBUSI 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 15. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA 16. KETENTUAN PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat