Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Logo dan Tempat Kedudukan 3. Maksud dan Tujuan 4. Kegiatan Usaha 5. Jangka Waktu Berdiri 6. Modal 7. Organ dan Pegawai 8. Satuan Pengawas Intern, Komite, Audit, dan Komite Lainnya 9. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 10. Penggunaan Laba 11. Tarif Air Minum 12. Anak Perusahaan 13. Penugasan Pemerintah 14. Evaluasi dan Restrukturisasi 15. Pembubaran dan Kepailitan 16. Pembinaan dan Pengawasan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat