Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Logo dan Tempat Kedudukan 3. Maksud dan Tujuan 4. Kegiatan Usaha 5. Jangka Waktu Berdiri 6. Modal 7. Organ dan Pegawai 8. Satuan Pengawas Intern, Komite, Audit, dan Komite Lainnya 9. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 10. Penggunaan Laba 11. Tarif Air Minum 12. Anak Perusahaan 13. Penugasan Pemerintah 14. Evaluasi dan Restrukturisasi 15. Pembubaran dan Kepailitan 16. Pembinaan dan Pengawasan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan