TENTANG-RETRIBUSI-PERSETUJUAN-BANGUNAN-GEDUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkanpelayanankepada masyarakat, sehingga perlu pengaturanberdasarkanprinsipdemokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2or3 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik nesia Tahun 7945,undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O21
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- 23 Halaman
|