PENGURANGAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - BAGI - OBJEK - PAJAK - SAWAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2024/Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017 dan Pasal
94 ayat(1) Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif yang diusahakan berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 59 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017; Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
- 5 Hlm.
|