PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
-Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 47 Tahun 2012; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 87 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha keeil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha keeil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing/penanaman modal asing/saham milik asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL LISTRIK PERDESAAN BAGI RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin di perdesaan/kelurahan, dipandang perlu memberikan bantuan sosial biaya pemasangan listrik yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 15 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PERMENESDM No 45 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERBUP KARAWANG No 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERBUP KARAWANG No 57 Tahun 2013; PERBUP KARAWANG No 76 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan Bagi Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Ketentuan Pokok, Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Listrik Perdesaan, Tim Evaluasi, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2008
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Karawang No. 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KELAS A PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35
ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Karawang, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pelayanan Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Karawang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.
Terdiri dari 21 Pasal dan 1 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
15 halaman (termasuk 1 lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2012/ No 3 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat