Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Karawang, terdiri dari 63 Pasal dan 15 Bab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat