Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bank Sampah
ABSTRAK:
Bahwa timbunan sampah dapat menimbulkan gangguan lingkungan sehingga diperlukan penanganan yang tepat dan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan sampah; pengurangan sampah dapat dilakukan dengan kegiatan pembatasan timbulan sampah, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah melalui Bank Sampah; Pengelolaan Sampah dinyatakan bahwa penanganan sampah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah atau dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Jawa Barat No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Karawang No. 9 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur pemda dan masyarakat bertanggungjawab melakukan pengelolaan sampah melalui penyelenggaraan bank sampah, meliputi Persyaratan Bank Sampah; Mitra Pengelola, Pemberian Insentif; Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum Daerah merupakan peraturan
perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat; pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dengan berlakunya Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturuan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu ditinjau kembali; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Pembentukan produk hukum daerah; penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan; pembahasan prduk hukum daerah; fasilitasi dan evaluasi rancangan rpoduk hukum daerah; penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfatan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; guna meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa untuk dikelola secara efektif, efisien dan transparan terhadap potensi desa yang ada di Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa yang dimaksudkan sebagai upaya menam[ung seluruh kegiatan perekonomian dan/ atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerjasama antara desa. Pengaturan tersebut meliputi Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Kepemilikan dan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, Jenis Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerugian dan Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Asosiasi, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023
PERUSAHAAN – UMUM – DAERAH – AGRO – PERSADA – KARAWANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023/Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
ABSTRAK:
Bahwa penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pilar utama guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan usaha Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sehingga pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat segera diwujudkan secara optimal. Untuk mendukung kegiatan usaha dan mengembangkan kegiatan operasional Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, maka bentuk Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan pengaturan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Pp No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, organ, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi,restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 10 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung peran serta pesantren yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya
telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang
rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, diperlukan
peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi , sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
penyelenggaraan pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pesantren, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Sinergitas, Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu daerah
yang mandiri secara fiskal dan mampu memenuhi hajat hidup
masyarakat sesuai dengan potensi Kabupaten Karawang; guna meningkatkan kinerja dan berkembangnya jenis
usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah
diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik dan
optimal; untuk memberikan landasan hukum dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dibutuhkan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Karawang No. 7 Tahun 2021
Terkait pengelolaan BUMD, meliputi asas dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, penggunaan laba BUMD, anak perusahaan, pembinaan dan pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023
PENAMAAN – JALAN – FASILITAS – UMUM – DAN PENOMORAN – BANGUNAN – GEDUNG
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung, mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama Jalan, Fasilitas umum, dan Penomoran Bangunan Gedung dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pedoman tersebut meliputi Penaman Jalan dan Fasilitas Umum, Penomoran Bangunan Gedung, Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Tata Cara Penomoran Gedung, Papan Nama Jalan dan Tiang, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2023
PEMBANGUNAN – SUMUR – RESAPAN – DAN – LUBANG – RESAPAN – BIOPORI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk melestarikan air tanah adalah dengan membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori sebagai tempat untuk menampung dan menyimpan curahan air hujan sehingga dapat menambah kuantitas dan kandungan air tanah; salah satu dampak pembangunan adanya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air hujan sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 22 Tahun 2021; Perda Kab Karawang No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas air tanah, sebagai sarana untuk menampung dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pedoman tersebut meliputi Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pengaturan Terkait Sumber Air Sumur Resapan dan LRB, Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Persyaratan Lokasi Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Bentuk dan Ukuran, Konstruksi Bangunan Sumur Resapan, Pembuatan dan Perawatan Sumur Resapan dan LRB, Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban, Sosialisasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat