Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, organ, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi,restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat