Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Tenaga Kerja perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
159 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 161 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Perdagangan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 160 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 160); dan
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 161 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 161);
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 167 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2021;
Matri Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Mina Kencana, Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 166 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Mina Kencana (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 166); dan
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 167 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 167);
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Lingkungan Hidup
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Dan Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pertamanan;
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 128 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan;
Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 158 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, Dan Rumah Susun
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 157 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Dan Peralatan Berat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat,
dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman diatur
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan
Permukiman;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Dan Peralatan Berat, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah, Air Minum Dan Rumah Susun,Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 157 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium dan Peralatan Berat;
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 158 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah, air minum dan Rumah Susun;
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja Koordinator
Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja
Koordinator Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut:
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
156 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pendidikan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar, Sekolah Menengah Pertama, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 154 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar ;
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 155 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama ;
Jumlah Halaman: 13 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Hewan, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 164 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Hewan;
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 165 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2023
Perbup Kab. Gunungkidul No. 163 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian Dan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pertanian dan Pangan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Pertanian dan Pangan diatur
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian
dan Pangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan,UPT Balai Benih Pertanian,UPT Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut:
1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 162 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 162);
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 163 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 163);
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Kesehatan perlu disesuaikan;
b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur serta
penyelerasan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Kebudayaan (Kundha
Kabudayan) diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
30 Tahun 2021;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Gunungkidul;
Jumlah Halaman: 9 HLM, Lampiran: 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat