pasar-tradisonal-pusat-perbelanjaan-toko-modern
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa semakin banyaknya kebutuhan masyarakat,
dan ketatnya persaingan usaha perdagangan,
semakin mendorong pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko modern, yang hal tersebut
diharapkan mampu mendorong perekonomian
rakyat diantaranya dapat menampung tenaga
kerja, melaksanakan penjualan barang-barang
produksi rakyat serta memudahkan masyarakat
untuk memperoleh barang-barang yang
dibutuhkan.
bahwa dengan pesatnya perkembangan pusat
perbelanjaan dan toko modern, maka Pemerintah
Daerah perlu menata serta melakukan pembinaan
yang signifikan demi memberikan peluang
pertumbuhan perekonomian rakyat melalui
pemberdayaan usaha perdagangan pasar
tradisional dan perdagangan eceran kecil dan
menengah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/MDAG/ PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
2 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan
Toko Modern; Penetapan Kawasan; Perizinan; Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, Dan Toko Modern; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 7 halaman
|