ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan merupakan urusan wajib
bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa
kependudukan, dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk Kabupaten
Gunungkidul yang berada di dalam dan di
luar Kabupaten Gunungkidul; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan,
perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013;
- Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Jumlah Halaman : 39 HLM; Penjelasan: 12 halaman
|