Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah pada sub urusan irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi perlu dicabut dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi. Menetapkan pencabutan Peraturan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Karanganyar berada pada wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang mendukung potensi di bidang pertanian dan bahwa ketahanan pangan harus diupayakan dengan pengembangan sektor pertanian yang strategis dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dengan menentukan sektor unggulan dan strategi pengembangan pertanian serta perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah dan bahwa tantangan pengembangan sektor pertanian semakin kompleks dengan adanya perubahan iklim yang rentan bencana dan tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian membutuhkan pengaturan penyelenggaraan pertanian yang jelas dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU.No. 39 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 22 Tahun 2019, PP No. 6 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 8 Tahun 2001, PP No. 81 Tahun 2001, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, PERPRES No. 59 Tahun 2019, PERDA KAB.KARANGANYAR No. 27 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyelenggaraan pertanian daerah meliputi ruang lingkup, kewenangan dan tugas pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan Petani, strategi, ketersediaan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar, jaminan luasan lahan pertanian, insentif dan disinsentif LP2B, pengembangan prasarana pertanian, embung, jalan usaha tani optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, pelayanan pembiayaan pertanian, pengawasan penggunaan sarana pertanian, benih, pupuk, dan zat pengatur tumbuh, pestisida dan inokulasi, ketersediaan alat dan mesin pertanian, pengembangan SPO, strategi pengembangan SPO, model SPO di Daerah, insentif, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, asuransi pertanian, pertanian berkelanjutan, perizinan usaha pertanian, pangan, sistem informasi pertanian, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembiayaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat ( 4) diatur dalam Peraturan Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat 92) diatur dengan Peraturan Bupati;
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan perkembangan teknologi informatika;
c, bahwa untuk meingkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar No. 16 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Pembina, Penanggungjawab dan Organisasi Penyelenggara; Mal Pelayanan Publik; Kerja Sama Penyelenggara; Pelayanan Publik di Desa; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Kode Etik Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Inovasi Pelayanan Publik; Penghargaan; Pengawasan; Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan lahan makam di Daerah semakin hari semakin terbatas, oleh sebab itu perlu mengatur pengelolaan makam di Daerah. Bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggara pemakaman di Kabupaten Karanganyar harus dilakukan dengan tertib, efisien dan mempertahankan nilai keadilan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1977, PP No.9 Tahun 1987, PERDA No.13 Tahun 2013, PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam perda ini di atur tentang penyelenggaraan pemakama Uraian lebih lanjut yaitu meliputi Ketentuan umum, Pengelolaan pemakaman, Usaha pelayanan pemakaman, Pembinaan dan pengawasan, Larangan dan sanksi administratif, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.Pengaturan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 9) sepanjang mengenai Pengelolaan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - PERUBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan- keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a, perlu menetapkan1 Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP no.55 Tahun 2005, PP No.8 tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.21 Tahun 2020, PERPRES No.32 Tahun 2014, PERPRES No.54 Tahun 2020, PERPRES No.82 Tahun 2020, Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020, Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020, PEMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PEMENDAGRI No.32 Tahun 2011, PEMENDAGRI No.33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.07/2020, PERDA Provinsi Jateng No.17 Tahun 2019, PERGUB No.44 Tahun 2019, PERDA No.10 Tahun 2019, PERDA No.21 Tahun 2019;
Dalam perda ini di atur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari; Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD,Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara,Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Karanganyar No 19 Tahun 2018; Perda Kab Karanganyar No, 18 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13. Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besatnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran Atau Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan, Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 100 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga di Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban pengelolaan keuangan di desa main»
perlu memastikan bahwa alokasi belanja dengan hasil serta
output yang dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan
telah memperhitungkan tingkat kemahaîan serta kondisi
geografis suatu Desa; bahwa guna kelancaran dan ketertiban penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja di Desa, Kepala Desa menyusun
Standar Satuan Harga di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga di Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Standar Satuan Harga di Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Standar Satuan Harga
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
117 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersam a berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa koperasi merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, izin usaha koperasi, kegiatan usaha, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019
pasar rakyat - pengembangan - penataan - pembinaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan bagian dari perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka memperkuat peran Pasar Rakyat dalam perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan, dan pembinaan yang berkeadilan pada Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, klasifikasi dan standar pasar masyarakat, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat, hak, kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009
Nomor 17) sepanjang berkaitan dengan Pasar tradisional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat