Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pegawai, meningkatkan motivasi kerja dan prestasi
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan
tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan pengahsilan, penghentian pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pemakaman yang layak; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu diubah dengan memisahkan antara Pengelolaan Makam dan pengenaan Retribusi Pemakaman; bahwa Retribusi Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Keberatan
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemanfaatan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.6 Seri A 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun
Anggaran 2003 , perlu dilakukan Perhitungan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusari Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2003 Pendapatan Rp 357.223.479.552,00 dan Belanja Rp 348.659.939.795,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Karanganyar yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dipandang tidak
relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan aset
daerah, perlu merubah susunan organisasi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595; Keputusoan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-895; Keputusan Menteri Dalam Nageri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor
903-1319; Keputusa.n Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri tannggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 April 1989 Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737 /1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 1992 Nomor 903/72/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Darah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupoten Daerah Tingkat
II Karanganyar tanggal 23 Maret 1991 Nomor 188.4/05/1991.
Peraturan ini menetapkan Jumla.h Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra,
Dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. Bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa adalah unsur
budaya Jawa yang merupakan bagian dari
keanekaragaman budaya di Indonesia;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa memiliki nilainilai
kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual yang
penggunaannya perlu dikembangkan ;
c. bahwa penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di
Kabupaten Karanganyar semakin menurun, oleh
karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
agar penggunaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
lebih meningkat ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan,
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
Aksara Jawa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara
kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu
penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
pembelajaran di lingkungan pendidikan formal,
nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan
pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar
sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Desa perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Karanganyar .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Bank milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya maupun
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pen'lerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat