PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pemberiannya: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.10/2018 No Reg Perda 10/2018, TLD No.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan;
bahwa Hibah dan Bantuan Sosial diberikan kepada masyarakat dalam rangka mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
bahwa guna ketertiban dan kepastian hukum dalam penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu untuk mengatur kriteria Penerima, bentuk dan peruntukan Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pem bangunan. Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jaw a Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak dasar bagi
manusia agar tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus
dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan untuk menjamm
kepastian hukum sehingga dapat terwujud keterbukaan
inforrnasi publik yang mendukung pemerintahan yang
baik, transparan dan demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
lnformasi Publik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Pelaksana Layanan Informasi
Bab IV Klasifikasi Informasi
Bab V Standar Layanan
Bab VI Komisi Informasi Kabupaten
Bab VII Sengketa Informasi
Bab VIII Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Bab IX Laporan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 75 ayat (1) dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu
diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut
di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten
Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Bab VII A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
11 Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal
tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan
keadaan, maka perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan maka perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan terhadap pedagang, Pemerintah Daerah perlu
menyediakan fasilitas pasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah
yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah inia, maka Peraturan Daerah Kabupat en Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan termasuk salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2002
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telkah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
semula berjumlah Rp 2.042.548.970.000,00 bertambah sejumlah
Rp 256.101.807.480,00, sehingga menjadi Rp 2.298.650.777.480,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No.25 Seri C 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan, oleh karena itu dalam rangka menciptakan
kebersihan dan keindahan lingkungan serta peningkatan pelayanan
persampahan/kebersihan perlu mengatur tentang Retribusi Kebersihan;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-und:mg Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pe:merintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Petaturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat