retribusi-parkir-jalan-umum
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
11 Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal
tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan
keadaan, maka perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22
Tahun 2001
- 6 Halaman
|