Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sepanjang
mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung adalah salah satu wujud fisik
dari pemanfaatan ruang, oleh sebab itu perlu diatur
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,
keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan
pembangunan; bahwa dalam rangka pengoptimalan peran Pemerintah
Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan
gedung, maka perlu menetapkan retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bahwa retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi dimaksudkan untuk
mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu
melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya
dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya; bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing harus bisa
memberikan dampak bagi peningkatan kapasitas tenaga
kerja lokal, oleh sebab itu perlu pengaturan distribusi
pendapatan dari pemakaian tenaga kerja asing di pusat
dan di daerah melalui pembagian kewenangan
pemungutan atas layanan bagi tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana
Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja
dalam 1 (satu) lokasi kabupaten adalah pendapatan
Daerah dan dapat dipungut Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemeriksaan
Bab IX Insentif Pemungutan
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak dasar bagi
manusia agar tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus
dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan untuk menjamm
kepastian hukum sehingga dapat terwujud keterbukaan
inforrnasi publik yang mendukung pemerintahan yang
baik, transparan dan demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
lnformasi Publik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Pelaksana Layanan Informasi
Bab IV Klasifikasi Informasi
Bab V Standar Layanan
Bab VI Komisi Informasi Kabupaten
Bab VII Sengketa Informasi
Bab VIII Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Bab IX Laporan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan; bahwa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka
pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara
akuntabel sehingga dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 283 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan
kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 dicabut.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin keseimbangan ekosistem dan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dengan ketersediaan udara bersih
dan ruang terbuka bagi aktivitas publik serta keindahan
estetika kota maka perlu penyediaan Ruang Terbuka Hijau
yang memadai dan berkualitas di Daerah; bahwa perkembangan Kawasan Perkotaan di Kabupaten
Karanganyar akibat pertambahan penduduk dan
perkembangan kegiatan di dalamnya telah menyebabkan
berkurangnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf j
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2013-2032, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2013-2032, pemantapan Kawasan Lindung dilakukan
melalui pemeliharaan, pemulihan, pengkayaan dan
pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik sebesar 20%
(dua puluh persen) dan Ruang Terbuka Hijau privat sebesar
10% (sepuluh persen) pada Kawasan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka
Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Fungsi dan Manfaat RTH
Bab III Lingkup dan Strategi Pengembangan RTH
Bab IV Penataan RTH
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan bentuk produk hukum
dalam penetapan Tim Penyusunan Perda, penambahan
tugas Jaringan Penyusun Produk Hukum Daerah (JP2HD),
serta perubahan Standar Operasional Prosedur maka, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101
Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 58, perubahan Lampiran B, C dan D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan clan
integrasi antar wilayah baik secara nasional
maupun daerah, sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum; bahwa perlu adanya pedoman penyelenggaraan
perhubungan di daerah sehingga didapat sistem
perhubungan yang terencana, efektif', dan
berkelanjutan dengan tetap memperhatikan
aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas, akan mendukung
pembangunan ekonomi clan pengembangan
wilayah Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan
bidang perhubungan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar dan untuk
melaksanakan penyelenggaraan urusan yang
merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar perlu diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal
Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian
Bab VII Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara
Bab VIII Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Sistem Informasi
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011 dicabut.
92 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan
lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2020
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada
Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Penghargaan Kepada Lembaga
Kemasyarakatan Di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, penambahan huruf i pada ayat (5) Pasal 4, penambahan satu nomor pada Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf c, penambahan huruf pada Pasal 7, perubahan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyakit menular di masyarakat berpotensi
meningkatkan angka kesakitan, kejadian luar biasa,
wabah, kecacatan bahkan kematian serta
menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun
penurunan produktivitas sumber daya manusia
sehingga diperlukan penganggulangan terhadap
penyakit menular; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Tanggung Jawab Pemeintah Daerah
Bab III Kelompok dan Jenis Penyakit Menular
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Sumber Daya Kesehatan
Bab VII Larangan
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2021
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Deteksi Dini
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Pemberantasan
Bab VI Penanganan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Sarana, Prasarana dan Suber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sistem Data dan Informasi
Bab XIV Penghargaan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2021 dicabut.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat