Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, penambahan huruf i pada ayat (5) Pasal 4, penambahan satu nomor pada Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf c, penambahan huruf pada Pasal 7, perubahan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat