Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Untuk Mendapatkan dan atau Legalisasi Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah,
perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah
merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan
yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penyediaan atau pemberian pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan unruk mendapatkan dan atau legalisasi naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa Lingkungan Hidup harus dipelihara
agar terjaga kelestariannya;
b. bahwa untuk menciptakan kelestarian
Lingkungan Hidup maka perlu diupayakan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dilakukan secara tepat dan
berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
Lingkungan Hidup, diperlukan pengaturan
kebijakan untuk lebih menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan
terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik
dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
terhadap keseluruhan ekosistem;
d. bahwa dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang –Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan
Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan perkembangan teknologi informatika;
c, bahwa untuk meingkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar No. 16 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Pembina, Penanggungjawab dan Organisasi Penyelenggara; Mal Pelayanan Publik; Kerja Sama Penyelenggara; Pelayanan Publik di Desa; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Informasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Kode Etik Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Inovasi Pelayanan Publik; Penghargaan; Pengawasan; Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
bahwa pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh masyarakat miskin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun- 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat kondisi kurangnya ketersediaan guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri, maka guna meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di sekolah negeri diperlukan pendidik non PNS dan tenaga kependidikan non PNS;
b. bahwa disamping pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah negeri sebagaimana dimaksud huruf a, maka diperlukan pula pengaturan mengenai pemberian kesejahteraan yang layak bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS tersebut berupa honorarium;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru dan Sertifikasi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Kriteria Pendidik Non PNS dan Tendik Non Pns Penerima Honorarium
- Identifikasi Kebutuhan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS
- Pemenuhan Kebutuhan Dan Penataan Pendidik Non PNS dan Tendik Non PNS
- Kontrak Kerja Individu
- Honorarium
- Jaminan Sosial
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka pengaturan tentang Reribusi Jasa Usaha harus
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta terdiri atas :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Tempat khusus Parkir;
c. Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dan
e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2009
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010
a. bahwa usaha restoran mendatangkan manfaat ekonomis bagi
pengusaha, sehingga usaha restoran perlu
ditumbuhkembangkan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin langkanya tanah, sebagai akibat dari
pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan, maka
penggunaan tanah untuk kepentingan tempat pemakaman
perlu dilakukan pengatur an mengenai penataan, penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan status
hak atas tanah menj adi Hak Pakai;
b. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam pemberian
pelayanan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat
pemakaman dan penyelenggar aan pemakaman jenazah,
perlu mengatur retribusi pemakaman;
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman,
pengabuan jenazah dan perizinan di bidang pemakaman yang
meliputi pelayanan penggunaan tanah makam, perpanjangan
penggunaan tanah makam, pembakaran jenazah, penggunaan
tempat penyimpanan abu jenazah, penggunaan rumah duka,
pengangkutan jenazah, penggunaan tempat/fasilitas untuk
pemulasaraan, pemulasaraan jenazah, penyiapan dan
pelaksanaan upacara jenazah serta pemberian perizinan di
bidang pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1991 tentang Tempat
Pemakaman dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
semula berjumlah Rp. 1.691.634.199.000,00 bertambah sejumlah
Rp. 311.739.578.000,00, sehingga menjadi Rp. 2.003.373.777.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat