Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DISTANHOR) adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISTANHOR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; d. pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Hlm, 2 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 Tahun 2019
Dinas PKP adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas PKP dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm, 2 Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 6. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas PUPR adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Susunan Organisasi PUPR terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; 2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Jasa Konstruksi; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penjelasan: 13 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 54 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD. 2021/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga
Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan
diganti;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun
2017 Tentang Pedoman Nomeklatur Inspektorat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2020 Nomor 15)
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm; Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2021/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati
dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2020 Nomor 15).
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 52 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD. 2021/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah
tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga
Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan
diganti;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian
tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
970);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.14-227 Tahun 2018 tentang Pengangkatan
Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Rokan Hulu
Propinsi Riau;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); dan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2020 Nomor 15).
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 32 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 51 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rokan Hulu No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hillir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang perubahan
ketiga atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor );
22. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37)
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK,07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Desa;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-4020
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
25. Keputusan Gubernur Riau Nomor 1391/XII/2021
tentang Evaluasi Ranperda Kabupaten Rokan Hulu
tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2022;
26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
29. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 55 Tahun 2019
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 58 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, APBD dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
30 Hlm, Lamp: X
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pertambahan jumlah penduduk,
peningkatan akses pelayanan kesehatan dan telah
dibangunnya gedung baru puskesmas di Kecamatan
Tambusai serta efektifitas pelaksanaan fungsi Instalasi
Farmasi maka perlu penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang baik dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diatur dalam peraturan
Bupati Rokan Hulu tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun.
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan
Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020;
12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan unit pelaksana teknis pada
Dinas Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan
peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun
2018 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
(Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 2) Tentang
Perubahan Kedua Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Kesehatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 3 ditambah huruf w, dan
2. Ketentuan pasal 19 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi Sewa Alat Berat Milik Pemerintah
Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011TentangRetribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan adanya biaya perawatan alat berat yang
cukup besar maka setelah dilakukannya evaluasi dan
peninjauan terhadap tariff Retribusi Sewa Alat Berat
Milik Pemerintah Daerah maka perlu dilakukan
perubahan dan penetapan tariff retribusi baru yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2008, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
8. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 48 Tahun 2019
Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa Usaha pada Objek Sewa Alat Berat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 43 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2021/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupeten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah menyatakan ketentuan mengenai Konfirmasi
Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan
kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan kota Batam
(Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah di
ubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2008 Tentang
Perubahan ke Tiga Atas Undang-Undang Nomor 53
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 126);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan ( Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2017 Nomor 4 );
10. Peraturan Bupati Rokan hulu Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non
Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 36 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu
Nomor 10 Tahun 2019.
Perda ini terdiri atas 5 Bab dan 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan KSWP, Jenis Layanan Publik Tertentu, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat