Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha pada Objek Sewa Alat Berat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat