Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 2) Tentang Perubahan Kedua Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 3 ditambah huruf w, dan 2. Ketentuan pasal 19 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat