Dinas PUPR adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PUPR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Susunan Organisasi PUPR terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; 2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Jasa Konstruksi; g. Kelompok Jabatan Fungsional; h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat