ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 dan penyesuaian Dana Alokasi Khusus,
Dana Insentif Daerah, Bantuan Keuangan Provinsi, dan
Pergeseran Anggaran, sehingga Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan diubah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Angggaran 2022.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hillir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun
2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 11);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-4020 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
37);
27. Peraturan Gubernur Riau nomor 18 tahun 2017 tentang
Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Kabupaten/ Kota yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Riau Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2017;
28. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 1391/XII/2021
tentang Evaluasi Ranperda Kabupaten Rokan Hulu
tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2022;
29. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 2/1/2022
tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus
Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/
Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022;
30. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 10);
33. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 55 Tahun 2019
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2019 Nomor 55);
34. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 51 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 Nomor 51 ) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan pasal 2 diubah;
2. Ketentuan pasal 3 diubah;
3. Ketentuan pasal 13 diubah;
4. Ketentuan pasal 14 diubah;
5. Ketentuan pasal 15 diubah;
6. Diantara pasal 16 dan pasal 17 disisip 1 (satu) pasal baru, yakni pasal
16A;
7. Ketentuan pasal 17 diubah;
8. Ketentuan pasal 18 diubah;
9. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisip 1 (satu) pasal baru, yakni pasal
19A;
10. Ketentuan pasal 20 diubah;
11. Ketentuan pasal 21 diubah;
12. Ketentuan pasal 22 diubah;
13. Ketentuan pasal 29 diubah;
14. Ketentuan pasal 30 diubah;
15. Ketentuan pasal 31 diubah;
16. Ketentuan pasal 32 diubah;
17. Ketentuan pasal 33 diubah;
18. Ketentuan pasal 34 diubah;
19. Ketentuan pasal 37 diubah;
20. Ketentuan pasal 38 diubah;
21. Ketentuan pasal 39 diubah;
22. Ketentuan pasal 40 diubah;
23. Ketentuan pasal 41 diubah;
24. Ketentuan pasal 42 diubah;
25. Diantara pasal 42 dan pasal 43 disisip 1 (satu) pasal baru, yakni pasal
42A;
26. Ketentuan pasal 43 diubah;
27. Ketentuan pasal 45 diubah;
28. Ketentuan pasal 46 diubah;
30. Ketentuan pasal 49 diubah;
31. Ketentuan pasal 51 diubah;
32. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran V
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
|