Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan BMD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
66 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2017
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sanggau yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah. Seiring dengan adanya perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga diperlukan pengaturan tentang Ketertiban Umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ketertiban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
22 Halaman; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA. 2017 sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2005 sebagaimana telag diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2003, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 80 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 52 Tahun 2009, Perpres No. 97 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 37/PMK.07/2016, PMK No. 132/PMK.07/2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 7 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batu bara. Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPD, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah NKRI. Sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 11, angka 22 dan angka 53, Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010
14 Halaman; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Penanggulangan Kemiskinan. Agar penanggulangan Kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya pengaturan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kab. Sanggau memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis dan demografis rawan bencana. Untuk mengurangi risiko bencana, melaksanakan tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat maka diperlukan upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Tanggungjawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Non Pemerintah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana, Barang Bencana dan Bantuan Bencana, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 Halaman, Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar di Kabupaten Sanggau. penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat