PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SANGGAU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batu bara. Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
- 2 Halaman.
|