ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sanggau yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah. Seiring dengan adanya perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga diperlukan pengaturan tentang Ketertiban Umum
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ketertiban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
|