Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka persiapan pemekaran Kecamatan perlu di dukung pembentukan Desa/Kelurahan baru sebagai pemenuhan syarat fisik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Judul, Pasal 1, Pasal 8, Pasal 30, dan Penjelasan Pasal 8 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.6 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Tata Cara Pencairan, Pembagian Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SERAMBAI JAYA KECAMATAN MUKOK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MELAWI MAKMUR KECAMATAN MELIAU
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Pusat Pemerintahan, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk, Batas-Batas Desa, Kewenangan Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.31 Tahun 1998, PP No.20 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Permenhumham Bo. M.01 HL.03.03 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Sanksi Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.54 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.6 Tahun 2000, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.15 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 51 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, oleh karena itu pemungutan pajak daerah perlu diefektifkan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 39 halaman dan 14 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2009.
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PUSAT PEMERINTAHAN; LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK; BATAS-BATAS DESA; KEWENANGAN DESA; P E M B I A Y A A N; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Jumlah : 6 Halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat