ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.31 Tahun 1998, PP No.20 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Permenhumham Bo. M.01 HL.03.03 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Sanksi Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|