Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Tata Cara Pencairan, Pembagian Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
16 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD NO.5, LL KAB.SANGGAU: 7 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan