Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat