Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Kabupaten, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Merubah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insetif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2013
- RETRIBUSI- PERPANJANGAN IZIN -MEMPERKERJAKAN - TENAGA KERJA ASING -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang Undang nomor 28 Tahun 2OO9 dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tahun 2OO9, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 1B ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2OO9, PP Nomor 97 Tahun 2012,
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TAzuF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRiBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETzuBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PBMBEBASAN RETRIBUSI, KEDALUWARSA, PEMANFAATAN, INSBNTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Lainya Bagi Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penganggaran, pembayaran, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dari hotel Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, agar lebih mampu untuk mandiri, handal dan berdaya saing, serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kepariwisataan, maka terhadap status hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim perlu diubah menjadi Perusahaan Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang; Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Kerjasama Perusahaan Daerah; serta Pembagian Keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2007.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2019
PETUNJUK-TEKNIS-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-DAERAH-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs
Bantuan
Operasıonal
Sekolah
Daerah
Kabupaten
Muara Enım
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui pemberian bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam bantuan operasional sekolah dari pemerintah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan meliputi penetapan anggaran dan besarannya, sasaran dalam penggunaan dana BOSDA, pihak pengelola program BOSDA, persyaratan dan penyaluran dana BOSDA, penatausahaan, ketentuan dalam pelaporan,dan pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Mencabut Keputusan Bupati Nomor 403/KPTS/DISDIKBUD/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta Dalam Kabupaten Muara Enim
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan/ perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik pcnambahan program dan kegiatan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kogiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa Iebih anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dala[r lahun anggaran berjalan dilakukan pcrubahan APBD Tahun Anggaran 20l5 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disepakati bersama antara Pcmcrintah Kabupaten Muara Enim dengan DPRD Muara Enim pada tanggaL 29.JLrni 2015 Nomor 677/Bappeda Renstra/2015 dan Nomor 1/DPRII/2015 tenrang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah djtetapkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 2/DPRI)/2015 dan Nomor 678/Bappeda-Renstra/2015 tanggal 29 Juni 20l5 tenLang Prioritas dan Plalon Anggaran Scmcntara pcrubahan APBD TA 20l5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
PEraturan ini memuat perubahan besaran APBD Kabupaten Muara Enim TA 2015 yang menambah Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan DAerah, berikut dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah scbagai landasan operasionai pelaksanaan APBD
13 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
5 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2016
- PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH BUPATI MUARA ENIM-
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Bupati Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam rargka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara untuk terwujudnya integritas pengelola danpenyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pe.lu diatur pengendalian terhadap gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penj,elenggata negata yang menerima gratilikasi wajib melaporkar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 , PP Nomor 53 Tahun 2O1O , PP Nomor 79 Tahun 2OO5, PP Nomor 60 Tahun 2008, Permendagri Nomor 25 Tahun 2OO7, Perda Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 , Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2012 .
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGENDALIAN GRATIPIKASI, KATAGORI GRATIFIKASI, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGELOLAAN, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kewajiban Memegang Izin dan masa berlakunya izin IUP, IUP-B, atau IUP-P yang diperolehnya. Diatur juga mengenai Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017
bank perkreditan rakyat-perubahan-badan hukum-nama perusahaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN
KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perkonomian daerah yang disesuailan dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hal lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, pelaksana pendirian dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakuat Kabupaten Muara Enim.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai perseroan akan ditetapkan dalam Akte Pendirian dan keputusan RUPS.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat