Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembayaran dan Pemotongan Tambahan Penghasilan PNS
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kta Langsa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pemotongan Tambahan Penghasilan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal No. 32 tahun 2015 Penjabaran APBK Langsa Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa adanya asumsi perubahan/ penambahan/ pengurangan/ penyesuaian kegiatan pada SKPK guna disesuaikan dengan jenis kegiatan masing-masing yang lebih efektif dan efesien dilapangan, mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja, antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dan antar rinvian objek belanja dalam objek belanja berkenaan terhadap program dan kegiatan SKPK;
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan guna kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa Tahun Anggaran 2016, perlu merevisi/ merubah Peraturan Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 sebagai dasar pelaksanaan;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; QANUN KOTA LANGSA NO. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 18 Tahun 2015; PERWAL Kota Langsa No. 28 Tahun 2014; PERWAL Kota Langsa No. 32 Tahun 2015.
Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam lampiran Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 diubah, dengan menambah/ mengurangi/ menggeser anggaran antar jenis belanja, antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber Anggaran Pendapatan dana Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN dimaksud.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Kota Langsa No. 7 Tahun 2015; Qanun Kota Langsa No. 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No. 6 Tahun 2010; Perwal Kota Langsa No. 6 Tahun 2010; Perwal Kota Langsa No. 31 Tahun 2015; Perwal Kota Langsa No. 41 Tahun 2015.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian, Penyaluran Dana Gampong Sumber APBN, Mekanisme Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN, Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Besaran Uang Persedian Satuan kerja perangkat kota Langsa tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kota Langsa Tahun 2016, maka berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Ketentuan dan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Kota Langsa.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uang Persediaan, Prinsip dan Mekanisme Pembayaran, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota MPU Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, perlu mengatur besaran rincian tunjangan Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi NAD No. 11 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009; Qanun Kota Langsa No. 5 Tahun 2013.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 32 Tahun 2015
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2015/555
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2016, perlu menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK Tahun 2016.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; QANUN KOTA LANGSA NO. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 18 Tahun 2015.
Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp846.976.334.142,-, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp465.056.546.040,- dan Belanja Langsung sebesar Rp863.376.334.142,-.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 12, LD.2016/NO.12
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/ merivisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA LANGSA TAHUN 2012-2017
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menggunakan data dan informasi perencanaan penyusunan daerah yang salah satunya meliputi organisasi dan tata laksana Pemerintah Daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan RPJM Kota Langsa untuk selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu merevisi/ merubah Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa tahun 2012-2017. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Qanun Aceh No.12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No.70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.2 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013
- Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/NO.10
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu melakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintah Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Perpres No.23 Tahun 2015; Permendagri No.95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan UPTD/UPTB, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 3);
b. Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah Dan Kecamatan Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Langsa (Lembaran Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 12);
c. Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 289);
d. Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 385);
e. Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Langsa (Lembar Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 548).
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa adanya perkembangan/ perubahan atas asumsi kebijakan umum APBK Langsa Tahun 2016 antara kegiatan dan jenis belanja menyebabkan sisa lebih APBK Langsa Tahun 2016 dan harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBK Langsa Tahun 2016 sesuai Keputusan Gubernur Aceh nomor 903/851/2006 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp846.976.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.052..839.552.341,55,- dan Belanja Daerah semula sebesar Rp863.376.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.097.385.442.250,31,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
157 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat