Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 6 Tahun 2016

Perubahan atas Perwal No. 32 tahun 2015 Penjabaran APBK Langsa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam lampiran Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016 diubah, dengan menambah/ mengurangi/ menggeser anggaran antar jenis belanja, antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal No. 32 tahun 2015 Penjabaran APBK Langsa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
23 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.571
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan