Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp846.976.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.052..839.552.341,55,- dan Belanja Daerah semula sebesar Rp863.376.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.097.385.442.250,31,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat