Qanun Kota Langsa No. 8 Tahun 2016

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp846.976.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.052..839.552.341,55,- dan Belanja Daerah semula sebesar Rp863.376.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.097.385.442.250,31,-.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
8
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan