Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, Rancangan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dilampiri dengan Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan Daerah, Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah Kabupaten dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal, Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD, Sinkronisasi Program Kegiatan dan sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD, Sinkronisasi Program Prioritas Nasional, Daftar Jumlah Pegawai, Piutang Daerah, Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset lain-lain, Daftar sub Kegiatan tahun jamak, Daftar Dana Cadangan dan Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2020
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - KABUPATEN - SUMEDANG - 2021 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 10, TLD. No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memelihara prinsip penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memajukan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, dan mengatasi pengangguran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; PP No.50 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2003; Perda Provinsi Jawa Barat No.6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.15 tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.16 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2015; Perda Kab.Sumedang No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.11 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2019; Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan asas, kedudukan dan jangka waktu perencanaan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - pada - perseroan - terbatas - kampung - makmur
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 9, TLD. No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 8, TLD. No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu menggerakkan perekonomian daerah, mempercepat terwujudnya pembangunan daerah melalui pengelolaan aset daerah serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dibentuk Perseroan Terbatas Kampung Makmur berdasarkan Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2012 yang mana perlu disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Bupati mengajukan rancangan perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.39 tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Sumedang No.13 Tahun 2012; Perda Kab.Sumedang No.15 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2020
pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd - tahun - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2012; Perda Kab.Sumedang No.8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2010; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2017; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Perda No.13 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.18 Tahun 2014; Perda Kab.Sumedang No.7 tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.12 Tahun 2019
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang memuat tentang laporan keuangan, Pasal 2 yang memuat tentang laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019, Pasal 3 yang memuat tentang uraian laporan realisasi anggaran, Pasal 4 yang memuat tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, Pasal 5 yang memuat tentang neraca, Pasal 6 yang memuat tentang laporan operasional, Pasal 7 yang memuat tentang laporan arus kas, Pasal 8 yang memuat tentang laporan perubahan ekuitas, Pasal 9 yang memuat tentang catatan atas laporan keuangan, Pasal 10 yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pasal 11 yang memuat tentang lampiran laporan keuangan, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - medal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 5, TLD. No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya yang sangat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan, Asas Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, Direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal, Satuan Pengawas Intern, Asosiasi, Organisasi dan Tata Kerja, Hak, Kewajiban dan Larangan, Perencanaan, Pelaporan, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Air Baku, Kerja Sama, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Komite Audit dan Komite Lainnya, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
59 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan dipungut retribusi jasa
usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan sehubungan dengan dinamika hukum dan
perundang-undangan serta tingkat inflasi, maka formulasi
perhitungan dan besaran retribusi jasa usaha untuk jenis
dan komoditas tertentu perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Merubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat