Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sehubungan adanya penambahan data yang digunakan untuk penghitungan besaran alokasi dana desa yaitu indeks pentahapan keluarga sejahtera dan indeks partisipasi masyarakat, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2011 perlu diganti dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010.
Terdiri dari 12 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah bagi desa, tata cara penetapan alokasi dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
mengatur mengenai tata cara penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu ditingkatkan kualitasnya sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, profesional, maksimal, dan memenuhi standar pelayanan yang tertib administrasi guna mewujudkan pelayanan prima, tidak diskriminatif, transparan dan komprehensif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang perlu dilakukanpenyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 68 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban Penduduk
3. Penyelenggara dan Pelaksana
4. Data dan Dokumen Kependudukan
5. Pencatatan Sipil
6. Data dan Dokumen Kependudukan
7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
9. Pendanaan
10. Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan
11. Penugasan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2020
pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd - tahun - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2012; Perda Kab.Sumedang No.8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2010; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2017; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Perda No.13 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.18 Tahun 2014; Perda Kab.Sumedang No.7 tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.12 Tahun 2019
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang memuat tentang laporan keuangan, Pasal 2 yang memuat tentang laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019, Pasal 3 yang memuat tentang uraian laporan realisasi anggaran, Pasal 4 yang memuat tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, Pasal 5 yang memuat tentang neraca, Pasal 6 yang memuat tentang laporan operasional, Pasal 7 yang memuat tentang laporan arus kas, Pasal 8 yang memuat tentang laporan perubahan ekuitas, Pasal 9 yang memuat tentang catatan atas laporan keuangan, Pasal 10 yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pasal 11 yang memuat tentang lampiran laporan keuangan, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, maka diperlukan pengaturan yang tetap dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP NO.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.5 Tahun 2021; Perda No.18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Laporan ini dilampiri dengan ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan serta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran, rekapitulasi perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, rekapitulasi perubahan belanja untuk pemenuhan SPM, sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan perubahan APBD, sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan rancangan perubahan APBD, sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, daftar piutang daerah, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar sub kegiatan tahun jamak (multi years), daftar pinjaman daerah, daftar perubahan sub kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan, daftar dana cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 107 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
PERBUP Kab. Sumedang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat