Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup No 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (3) Perda Kabupaten Ponorogo No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 3 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perbup.
bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi perekonomian yang dinamis, maka tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana telah ditetapkan terakhir dengan Perbup Ponorogo No 45 Tahun 2016, perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Mendagri No 138/MENKES/PB/II/2009 dan No 12 Tahun 2009;
Permenkes No 354/MENKES/SK/III/2003;
Kep. Menkes No 1267/MENKES/SK/XII/2004;
Perda Kab. Ponorogo No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 3 Tahun 2016;
Perbup. Ponorogo No 45 Tahun 2016.
Ketentuan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboraturium Kesehatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi Pemerintah kabupaten dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemda Kab. Ponorogo Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 19 Tahun 2022;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 10 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 41 Tahun 2023;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2010;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telh diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021.
RKPD Tahun 2024 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 52; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/879/2023perbupponorogo052.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarngin
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo dibentuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerarh Bantarangin Kabupaten Ponorogo yang merupakan lembaga milik Pemerintah Daerah tugas sebagai unit pelayanan teknis kesehatan rujukan tingkat kabupaten;
bahwa untuk meningkatkan mutu pelkayanan dan meningkatkan kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo perlu dilakukan kerja sama dengan pihak lain;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Umum Daerah, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin dengan menuangkannya dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2023;
UU No 17 Tahun 2023;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2023;
Perbup Ponorogo No 16 Tahun 2023.
BLUD RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk perjanjian antara Direktur dengan mitra kerja sama.
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana , meliputi:
a. KSO;
b. pemanfaatan barang milik daerah; dan
c. kerja sama penunjang tugas dan fungsi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 50; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/854/2023perbupponorogo050.PDF
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo No 50 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS), serta Perubahan Rancangan APBD (Perubahan RAPBD) maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda Kab. Ponorogo Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 19 Tahun 2022;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 81 Tahun 2022;
Perda Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa TImur No 35 Tahun 2022;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2010;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 50 Tahun 2022.
Perubahan RKPD Tahun 2023 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan melakukan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 49; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/864/2023perbupponorogo049.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan terkait standar biaya, maka perlu dilakukan penyesuaian standar biaya masukan dalam pengelolaan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo No 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di lingkungan Pemkab Ponorogo TA 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 83/PMK.02/2022;
Perbup Ponorogo No 61 Tahun 2022
Ketentuan mengenai Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai Batas Tertinggi dan Sebagai Estimasi serta Satuan Biaya Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 61) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun kebijakan umum APBD (KUA), Prioritas dan Palfon Anggaran Semestara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No RI No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 19 Tahun 2022;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 41 Tahun 2023;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2010;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ponorogo No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021;
RKPD Tahun 2024 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud digunakan sebagai :
a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD);
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 44; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/arsip/pdf/849
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Ponorogo No 1 Tahun 2023;
Perbup Kab. Ponorogo No 16 Tahun 2023.
Ruang Lingkup Perbup ini meliputi:
a. Jenis Pegawai;
b. Pengadaan Pegawai;
c. Pengangkatan;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penghasilan Pegawai;
f. Cuti Pegawai;
g. Penilaian Prestasi Pegawai;
h. Perlindungan Kerja Pegawai;
i. Pengembangan Kompetensi Pegawai;
j. Pemberian penghargaan Peagwai;
k. Disiplin Pegawai;
l. Hukuman disiplin pegawai;
m. Pemberhentian Pegawai;
n. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pegawai;
o. Pembiayaan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 42; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/848/2023perbupponorogo042.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat di prediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini belum tersedianya anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi untuk menyesuaikan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan terhadap Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2023;
bahwa keperluan mendesak sebagaimana tersebut pada huruf a, merupakan kebutuhan belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja daerah yang bersifat wajib. Belanja Daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, diantaranya kekurangan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Ponorogo tentang Perubahan keempat atas Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Ponorogo No 4 Tahun 2022;
Perbup Ponorogo No 112 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Ponorogo No 29 Tahun 2023;
Perbup Ponorogo No 109 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Ponorogo No 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023;
1. Ketentuan Pasal 35 diubah;
2. Ketentuan Pasal 36 diubah;
3. Ketentuan Pasal 37 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38 diubah;
5. Ketentuan Pasal 44 diubah;
6. Ketentuan Pasal 45 diubah;
7. Ketentuan Pasal 46 diubah;
8. Ketentuan Pasal 48 diubah;
9. Ketentuan Pasal 49 diubah;
10. Ketentuan Pasal 97 diubah;
11. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran I mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
12. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran II mengenai penjabaran APBD menurut Urusan Pemda, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, Belanja, dan pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
13. Ketentuan Pasal 120 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Pelaksanaan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 41; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/878/2023perbupponorogo041.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Internal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Bahwa BLUD RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo merupakan lembaga milik Pemda yang mempunyai tugas sebagai unit pelayanan teknis kesehatan rujukan tingkat kabupaten yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif.
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo, perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis beserta pengelolaannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, perlu menetapkan peraturan internal pada Badan Layanan Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Ponorogo tentang Peraturan Internal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kab. Ponorogo.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 6 Tahun 2023;
UU No 17 Tahun 2023;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 47 Tahun 2021;
Perrpes No 77 Tahun 2015;
Permenkes No 755/Menkes/Per/IV/2011;
Permenkes No 49 Tahun 2013;
Permenkes No 8 Tahun 2015;
Permenkes No 27 Tahun 2017;
Permenkes No 42 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Permenkes No 12 Tahun 2020;
Permenkes No 80 Tahun 2020;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Ponorogo No 1 Tahun 2023;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 2 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 151 Tahun 2021;
Perbup Ponorogo No 16 Tahun 2023.
Ruang Lingkup dalam Perbup ini adalah?
a. Tata Kelola BLUD RSUD;
b. Kedudukan dan tanggumg Jawab Pemda;
c. Tugas pokok dan fungsi BLUD RSUD;
d. Pengelola BLUD RSUD;
e. Pengelola Sumber Daya Manusia; dan
f. pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 40; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/847/2023perbupponorogo040_.PDF
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa dilingkungan PemKab Ponorogo TA 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Ponorogo TA 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2007;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2019.
Standar Harga Satuan Barang/Jasa ini bertujuan untuk adanya keseragaman harga dalam penetapan batas harga maksimum barang/jasa yang digunakan untuk penyusunan RKA SKPD TA 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat