Beberapa ketentuan dalam perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Ponorogo No 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023; 1. Ketentuan Pasal 35 diubah; 2. Ketentuan Pasal 36 diubah; 3. Ketentuan Pasal 37 diubah; 4. Ketentuan Pasal 38 diubah; 5. Ketentuan Pasal 44 diubah; 6. Ketentuan Pasal 45 diubah; 7. Ketentuan Pasal 46 diubah; 8. Ketentuan Pasal 48 diubah; 9. Ketentuan Pasal 49 diubah; 10. Ketentuan Pasal 97 diubah; 11. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran I mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 12. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran II mengenai penjabaran APBD menurut Urusan Pemda, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, Belanja, dan pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 13. Ketentuan Pasal 120 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat