BLUD RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk perjanjian antara Direktur dengan mitra kerja sama. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana , meliputi: a. KSO; b. pemanfaatan barang milik daerah; dan c. kerja sama penunjang tugas dan fungsi lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat