Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarngin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BLUD RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk perjanjian antara Direktur dengan mitra kerja sama. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana , meliputi: a. KSO; b. pemanfaatan barang milik daerah; dan c. kerja sama penunjang tugas dan fungsi lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarngin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 52; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/879/2023perbupponorogo052.pdf
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan