Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi Bupati d dan Wakil Bupati terpilih periode Tahun 2016 - 2021 yang nantinya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangk Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 2021, maka perlu menyusun dokumen perencanaan daerah untuk periode Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terseb pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bubati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahuhn 2017;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PropinsiJawa Timur Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 4/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupateri Ponorogo Tahun 2012-2032;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015 tentan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorog tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015).
RKPD Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pernerintah Kabupaten untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) beralih menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pelayanan program pendidikan nonformal;
b. bahwa ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belaiar (SKB) Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi pada Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan DInas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas SLUD perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan karyawan dan motivasi kerjanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, juncto Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Sistem Remunerasi pada Puskesmas Sadan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanqa dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi pada Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemabaran Negara Tahun 2012 Nomor 171);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan remunerasi;
3. Prinsip Remunerasi;
4. Sumber Remunerasi;
5. Sumber Remunerasi;
6. Pola Remunerasi;
7. Indeksing Pembagian POS Remunerasi;
8. Penerima Remunerasi;
9. Penatausahaan Keuangan;
10. Kegiatan Pembinaan;
11. Pelaksanaan Sistem Remunerasi;
12. Penyesuaian Pola Remunerasi;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Masa Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Sistem Remunerasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
b. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Dana Kapitasi Puskesmas dan Klaim BPJS-Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pemeriksaan Golongan Daerah Di Puskesmas Bagi Masyarakat Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi Pen uduk dan/atau Warga Negara Indonesia; I
b. bahwa pemeriksaan golongan darah pada identitas pen4uduk sangat penting kegunaannya selain sebagai pelengkap identitas pribadi juga sangat penting dalam mempantu mencegah resiko kesehatan, dalam keadaan darurat dan lain sebagainya;
c. bahwa dalam rangka melengkapi data identitas penduduk maka pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo memberikan pelayanan pemeriksaan golongan darah gratis kepada masyarakat kabupaten ponorogo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimjiksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Biaya Pemeriksaan Golongan Darah Di Puskesmas Bagi Masyarakat Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tenitang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 53);
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Pengawasan dan Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan pemeriksaan golongan darah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ponorogo, maka mengenai ketentuan besarnya ketetapan Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) se-Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13);
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor
Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Dae�ah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015
Nomor 14);
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 14), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pendampingan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekomoni, Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupa te Ponorogo Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 5);
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Pendampin Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, Pendidikan Perdes Tahun Anggaran 2016, dipergunakan sebagai acuan yang haru s dilaksanakan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan Lain-Lain pendapatan BLUD yang sah;
b. bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa seluruh pendapatan Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Ponorog, perlusuatu pedoman agar terwujud pengelolaan yangtertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, makaperlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai arah kebijakan anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang aman, bermutu, terjangkau dan memuaskan;
3. Ruang Lingkup pengaturan:
4. Kebijak Keuangan;
5. Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas';
6. Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas;
7. Pengendalian mutu dan pengendalian biaya;
8. Fleksibilitas Biaya, Surplus Kas, dan Pemanfaatan Silpa.
9. Pencatatan dan Pelaporan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Ponorogo, perlu dilakukan penyernpurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/c);
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011
Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 13);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu Pada ketentuan Pasal 8 ayat 6A ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf r;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nolai Jual Objek Pajak, Tarif Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan Pengenaan Tarif Terndah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penerrtuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dae ah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang P3liak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Tarif Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Daftar Biaya Komponen
Bangunan (DBKB), dan Pengenaan Tarif Terendah Parak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- 2) Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13);
Bupati Ponorogo menetapkan NJOP setiap tahun untuk wilayah Kabupaten Ponorogo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi dan dalam rangka mewujudkan kebutuhan Base Transceiver Station (BTS) ideal dalam penyediaan layanan selular dengan kecukupan traffic yang sebanding dengan potensi pelanggan dan mampu mengcover seluruh area potensial selular di Kabupaten Ponorogo, maka perlu adanya pengaturan dan/atau penambahan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pernbangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 60;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Ketentuan mengenai Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 43) diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat