Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai arah kebijakan anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang aman, bermutu, terjangkau dan memuaskan; 3. Ruang Lingkup pengaturan: 4. Kebijak Keuangan; 5. Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas'; 6. Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas; 7. Pengendalian mutu dan pengendalian biaya; 8. Fleksibilitas Biaya, Surplus Kas, dan Pemanfaatan Silpa. 9. Pencatatan dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat