Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan remunerasi; 3. Prinsip Remunerasi; 4. Sumber Remunerasi; 5. Sumber Remunerasi; 6. Pola Remunerasi; 7. Indeksing Pembagian POS Remunerasi; 8. Penerima Remunerasi; 9. Penatausahaan Keuangan; 10. Kegiatan Pembinaan; 11. Pelaksanaan Sistem Remunerasi; 12. Penyesuaian Pola Remunerasi; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Masa Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat