Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2016

Sistem Remunerasi pada Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan DInas Kesehatan Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan remunerasi; 3. Prinsip Remunerasi; 4. Sumber Remunerasi; 5. Sumber Remunerasi; 6. Pola Remunerasi; 7. Indeksing Pembagian POS Remunerasi; 8. Penerima Remunerasi; 9. Penatausahaan Keuangan; 10. Kegiatan Pembinaan; 11. Pelaksanaan Sistem Remunerasi; 12. Penyesuaian Pola Remunerasi; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Masa Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Sistem Remunerasi pada Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan DInas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan