Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 14), diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat