Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 11 Tahun 2016

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 14), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 11
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan