Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD TAHUN 2020 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil
dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1799); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
KETENTUAN UMUM; PERSYARATAN CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA; TAHAPAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA; PENETAPAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
24 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 48; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/764/2022perbupponorogo048.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang• Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 680 1);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peratu ran Menteri Keuangan N omor : 2 15 / PMK. 07 / 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
8. Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 44);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sasaran penerima BLT;
b. mekanisme pelaksanaan penyaluran BLT;
c. jangka waktu dan besaran bantuan;
d. pelaksana penyaluran BLT; dan e. monitoring dan evaluasi BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau di Kabu paten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMEMRINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINDAKLANJUTI KETENTUAN PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERBUP TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMEMRINTAH KABUPATEN PONOROGO
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 49; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/765/2022perbupponorogo049.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar;
b. bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965:
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernermtah Nornor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
PPnilaian UinPria PPn-anrai l\TPn-Pri C!inil {T ,:,-n,haran l\TPn-ara
1 '-"1:&.11'\,;l.:&: ........ :l.1 :a.-....1:a.:a.'-":LJ""'- :I. �:a. ::L. �:1.}-':L.l.. \i..Jv.l..l..l........,\....l..l. \.A.1.1. '-A..
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
PPfnrrnaci �-irnlrrac-i l\Tnrnnr Q 'T'al,11r, ')(\')(\ tPntann- l\tfana1p-n,pr,
:&."'-'-'1'-1':I. :a.:,.:a."-"'-�.l.. L.J'.l.1°'-1':L�:l."'-"."-'.l.. lo. 1 �:&.:l.",A,:&.1 "\..:'-":t.1"\,\...."-:L:Lb :a.-,.:a.'-1..11"11..A.J'-'JL.1.1'-'.l.1
Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
Manajemen Talenta PNS dilaksanakan berdasarkan sistem
merit dengan prinsip:
a. objektif;
b. terencana;
c. terbuka;
d. tepat waktu;
e. akuntabel;
f. bebas dari intervensi politik; dan
g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS DUA PERBUP YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN UPTD PADA DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIFITAS, EFISIENSI SERTA PENYESUAIAN DENGAN SITUASI DAN KEBUTUHAN STRUKTUR ORGANISASI DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PERLU DILAKUKAN PENGHAPUSAN TERHADAP BEBERAPA UPTD PADA DINAS DI LINGKUNGAN PEMKAB PONOROGO
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN ATAS DUA PERBUP YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN UPTD PADA DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO YANITU PADA DINAS INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH; DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
3 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 50; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/766/2022perbupponorogo050.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan dokumen sebagai Pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam lingkungan Provinsi J awa Timur dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, J awa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007:
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 481 7);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
1 7. Peratu ran Men teri Dalam N egeri N omor 80 Tah un 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pernbangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 81);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri D);
23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2);
RKPD Tahun 2023 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 129 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dana transfer dari Pemerintah Pusat/Propinsi dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/ PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD TAHUN 2020 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan bagi Pemerintah Daerah serta sebagai bentuk kepedulian dan peran Wajib Pajak terhadap penerimaan Negara, maka pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Ponorogo diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Ponorogo;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
KETENTUAN UMUM; PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA; TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI; MASA BERLAKUNYA NPWP CABANG/LOKASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 52; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/799/2022perbupponorogo052.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana transfer dari Pernerintah Pusat/Provinsi dan alokasi bantuan keuangan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus mertyesuaikan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang rnenyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum
perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
c. bahwa kondisi mendesak dalam belanja daerah terdiri dari belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebu.t pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan _Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015:
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109> Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
12. Peraturan Pemerintah Norn.or 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia N omor 6323);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor '70 Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan, Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan, Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1'781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
518);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1513);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8);
23. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 44);
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Betita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 44), diubah kernbali sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan Pasal 22 diubah:
3. Ketentuan Pasal 27 diubah:
4. Ketentuan Pasal 29 diubah:
5. Ketentuan Pasal 31 diubah:
6. Ketentuan Pasal 32 diubah:
7. Ketentuan Pasal 33 diubah:
8. Ketentuan Pasal 34 diubah:
9. Ketentuan Pasal 35 diubah:
10. Ketentuan Pasal 36 diubah:
11. Ketentuan Pasal 38 diubah:
12. Ketentuan Pasal 41 diubah:
13. Ketentuan Pasal 42 diubah:
14. Ketentuan Pasal 43 diubah:
15. Ketentuan Pasal 44 diubah:
16. Ketentuan Pasal 45 diubah:
17. Ketentuan Pasal 46 diubah:
18. Ketentuan Pasal 57 diubah:
19. Ketentuan Pasal 59 diubah:
20. Ketentuan Pasal 65 diubah:
21. Ketentuan Pasal 68 diubah:
22. Ketentuan Pasal 76 diubah:
23. Ketentuan Pasal 77 diubah:
24. Ketentuan Pasal 79 diubah:
25. Ketentuan Pasal 80 diubah:
26. Ketentuan Pasal 81 diubah:
27. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
28. Ketentuan Pasal 112 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Bu pati ini.
29. Ketentuan Pasal 114 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 129 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dana transfer dari Pemerintah Pusat/Propinsi dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menangani Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/ 2813/ SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 50);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat