PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN ATAS DUA PERBUP YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN UPTD PADA DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO YANITU PADA DINAS INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH; DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat