Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOM0R 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, MAKA NOMENKLATUR PENYEBUTAN SKPD DALAM PERDA TENTANG RPJMD PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
BAHWA DENGAN TELAH DITETAPKANNYA PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017, MAKA SISTEMATIKA DAN LAMPIRAN DALAM PERDA NONMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD TAHUN 2016-2021 PERLU UNTUK DISESUAIKAN;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMKAB PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO MENDAPAT AMANAT UNTUK MEMBENTUK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN NOMENKLATUR KELAS A YAITU BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA YAN G DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI;
BAHWA SAMBIL MENUNGGU DITETAPKANNYA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN UNTUK KELANGSUNGAN PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMKAB
PONOROGO, MAKA PERLU MENETAPKAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penutupan Lokalisasi WTS di Desa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 3);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
tidak ada
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 1; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/827/2023perbupponorogo001.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pemberian Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari kepada Perangkat Daerah perlu adanya penyediaan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Pemberian Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kata praja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam lingkungan Propinsi J awa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kata Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2/C Tahun 2007);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peru bahan Ked ua atas Peratu ran Bu pati Ponorogo N omor 1
Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134);
16. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 109);
Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan operasional kegiatan sehari-hari, maka kepada Perangkat Daerah perlu diberikan UP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian beban biaya operasionall perusahaan untuk peningkatan pelayanan kepadal masyarakat, maka ketentuan besarnya tarif air minum patla Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok Pelanggan;
3. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
4. Perbaikan dan Penggantian Meter Air;
5. Pelanggaran dan Denda;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Kode Wilayah Kearsipan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
TERDIRI ATAS 5 PASAL DAN 1 LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, bd tahun 2020 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan rencana umum jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan yang didasarkan pada prinsip kemanfaatan,
keamanan dan keselamatan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pemakai jalan sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Ponorogo, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 908); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; LEGER JALAN; PENETEPAN STATUS JALAN; PENYELENGGARAAN JALAN; KELAS JALAN, BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN; PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN; PENGAWASAN JALAN; JALAN KHUSUS; PENGATURAN LALU LINTAS; PENGATURAN ANGKUTAN JALAN; PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS; AKSESIBILITAS; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BLUD PUSKESMAS UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI BLUD PUSKESMAS, MAKA PERLU DIIMBANGI DENGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN DAN MOTIVASI KERJANYA;
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN DALAM PP NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BLU, MAKA PERLU MENGATUR PEDOMAN REMUNERASI PADA BLUD PUSKESMAS YANG MERUPAKAN UPT DNAS KESEHATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN REMUNERASI; PRINSIP REMUNERASI; KOMPONEN REMUNERASI; PENATAUSAHAAN KEUANGAN; PELAKSNAAN SISTEM REMUNERASI; PENYESUAIAN PEDOMAN REMUNERASI; MONITORING DAN EVALUASI; MASA PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, bd tahun 2020 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dan arjo dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan arjo di Kabupaten Ponorogo perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan arjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol dan Arjo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol (Lembaran ‘Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tamb.ahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN; KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; PERIZINAN; PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENERTIBAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat