PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN REMUNERASI; PRINSIP REMUNERASI; KOMPONEN REMUNERASI; PENATAUSAHAAN KEUANGAN; PELAKSNAAN SISTEM REMUNERASI; PENYESUAIAN PEDOMAN REMUNERASI; MONITORING DAN EVALUASI; MASA PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat