RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.192.2014/NOREG 4.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat;
- sehubungan adanya perubahan tarif retribusi daerah dan penambahan jenis tarif retribusi serta belum sesuainya dengan tuntutan kebutuhan sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian melaui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nommor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
5. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA dan diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 51A sampai dengan Pasal 51F.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 5 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.207.2014/NOREG 4.23/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran;
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
7. Sanksi administrative;
8. Ketentuan pidana;
9. Ketentuan penyidikan;
10. Ketentuan peralihan.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal ketentuan mengenai peruntukan lokasi belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai peruntukan lokasi dapat diatur sementara dalam Peraturan Bupati.
- Bagi Pemohon yang dapat menyediakan RTHP melebihi ketentuan maka dapat diberikan insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dilakukan dengan mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung semi permanen dan darurat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan
dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian dan penetapan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk Bangunan Gedung yang memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemohon setelah menerima surat penolakan dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah setelah menerima keberatan wajib memberikan jawaban tertulis terhadap keberatan pemohon dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan pelaksanaan bangunan, yang
berisikan keterangan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Bahwa penunaian Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, a Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam, dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Subjek dan Objek Zakat, Organisasi Pengelola Zakat, Pengumpulan, Pendistribusian,Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU
ABSTRAK:
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dialihkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Tahap Kesatu, yaitu:
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 49);
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 62);
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 66);
d. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 74);
e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan/atau Pengiriman Logam Tua dan/atau Barang Bekas (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 76);
f. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 77);
g. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 89);
h. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 159);
i. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 178); dan
j. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 179),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1028
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat