INDIKATOR KINERJA UTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Tebo Tahun 2017-2022 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; PermenPAN dan RB No. PER/9/M/PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - BEBAN APBD - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur Perangkat Daerah Kabupaten Tebo maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Atas Beban APBD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi Azas Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Ruang Lingkup dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban atas Pemberian Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Atas Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tebo No. 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA - PEMILIHAN - LAPORAN - PEMBERHENTIAN - PELANTIKAN - PENGANGKATAN - PEJABAT KEPALA DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan Perubahan Terhadap Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 23 huruf f.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 78 dan Pasal 79, yakni Pasal 78A, Pasal 78B, dan Pasal 78C.
Mengubah ketentuan Pasal 80.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 105 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 ayat (6) Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu disusun Peraturan Bupati /Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun2015
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Meliputi Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Ruang Lingkup; Tim Pengelola Kegiatan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Sanksi Pembayaran , Pelaporan dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup No. 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018
MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PDAM TIRTA MUARO DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih PDAM Tirta Muaro Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi;
Pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Muaro dan Masyarakat;
Untuk tertib administrasi keuangan dalam pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati Tebo tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2018;
Untuk memenuhi maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2018
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2006; PERDA No.1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo No. 6 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN - HONONARIUM - GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - SEKOLAH DASAR NEGERI - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN HONONARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenagan kebersihan sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6 Permendiknas No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap SD/MI tersedia (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
Untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah di sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, maka dipandang perlu memberikah Tambahan Honorarium Jam Mengajar Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan dan Sasaran; Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat