PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi Azas Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Ruang Lingkup dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban atas Pemberian Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Atas Pemberian Tambahan Penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat